Berdasarkan hal ini kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita dengan warna selain hitam adalah halal. Mewarnai rambut adalah sah-sah saja atau boleh dilakukan. Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam Yayasan Masjid Pedesaan Hal ini bertujuan untuk membedakan dengan orang-orang yahudi dan nasraniBaca. . Mewarnai rambut dengan warna hitam dengan tujuan melakukan tipuan sangatlah dilarang. Mewarnai rambut tak hanya dilakukan untuk menutup uban tapi juga penampilan. Bukhari dan Muslim Dalam hadits ini Rasulullah telah sangat gamblang menyampaikan perintah untuk mewarnai rambut agar dapat menyelisihi kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Namun jika kamu ingin menutupi uban atau. Hukum semir rambut warna hitam tidak diperbolehkan. Ingin mewarnai rambut tapi tidak mau yang terlihat terlalu mencolok. Untuk menjelaskan hal tersebut Islammedia akan ...